November 2020 1 68 Report
tolong dong kakak-kakak, terimakasih
More Questions From This User See All

Belum dipenjarakannya dua terpidana korupsi Bank Jatim Rp 155 miliar, yakni Tjahjo Widjojo alias Ayong, Komisaris Utama PT Surya Graha Semesta (SGS) dan Rudi Wahono selaku direktur perusahaan itu, menjadi pertanyaan publik. Padahal keduanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Lantas, siapa yang patut dipersalahkan? Pakar Hukum Pidana Unair Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menilai masih bebasnya Ayong dan Rudi Wahono ini mengindikasikan aparat penegak hukum diskriminatif terhadap pelaku kejahatan. Meski sudah dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara, tetapi keduanya tidak dijebloskan ke penjara. Hal ini berbeda dengan pelaku pencurian yang dilakukan rakyat kecil dan langsung ditahan sejak proses penyidikan di Kepolisian. "Ini fakta hukum di negara kita, terjadi diskriminasi dalam penegakkan hukum. Seharusnya tidak demikian yang dilakukan oleh jaksa, kan putusan pengadilan memerintahkan untuk dipenjara. Yang salah ya aparat penegakan hukumnya," kata Wayan Titib kepada Harian Merah Putih, Rabu (9/9/2020). Wayan menambahkan patut diduga ada faktor ewuh pakewuh atau segan terhadap terpidana bersangkutan. Karena itu, ia mengimbau publik untuk terus menyoroti kasus tersebut. "Ini berkaitan dengan "mental korup". Untuk itu, perlu tekanan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum agar sadar atas kesengajaan memperlambat proses hukumnya," cetus Wayan. Ia menegaskan belum dipenjarakannya terpidana korupsi itu mencederai rasa keadilan masyarakat. "Maling ayam aja dipenjara, ini maling uang rakyat ratusan miliar dibiarkan bebas. Ini mencederai rasa keadilan," tegas Wayan. Diberitakan sebelumnya, Pada 14 September 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Unggul Warso menjatuhkan vonis terhadap Ayong dengan pidana penjara 8 tahun (96 bulan) dengan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan 4 bulan. Majelis hakim juga menghukum Ayong untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 51,7 Miliar subsider pidana penjara 3 tahun. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengkorting hukuman Ayong. Semula dihukum 8 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun (72 bulan) serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan. Amar putusan hakim PT Surabaya ini tertuang dengan nomor register 2/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 21 Februari 2019. Begitu juga dengan anak buah Ayong, Rudi Wahono. Pada 10 Mei 2019 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara terhadap Rudi Wahono yang disebut-sebut sebagai direktur “Boneka” PT SGS. Meski keduanya diputus bersalah, tetapi Ayong dan Rudi Wahono tak dipenjara. Dari penelusuran Harian Merah Putih, Rabu (9/9/2020), dengan mengecek Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, tidak ada nama Tjahjo Widjojo alias Ayong dan Rudi Wahono di dua rutan tersebut. "Iya mas untuk kedua terdakwa tidak ada dalam daftar registrasi di kami atau belum kami terima pelimpahan dari Kejaksaan," kata Denda P, petugas registrasi terdakwa dan narapida Rutan Kelas I Surbaya di Medaeng. teksnya ini, soalnya di foto, tolong pake jawaban panjang dong kakak kakak, terimakasih
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.