AvisPutri8
Apa saja asas pemilu? Tiap berapa tahun sekali pemilu diadakan? siapakah yang akan dipilih dalam pemilu? mengapa seluruh rakyat indonesia diatas 17 th harus ikut pemilu? bagaimana saja cara untuk memilih presiden dan wakilnya dalam pemilu?
..
4 votes Thanks 11
Putriagustin134
Pertannyaan tentang PEMILU: 1.Sebut dan jelaskan asas-asas dalam pemilu ! 2. Sebutkan 3 tujuan pemilu 2004/2009 ! 3. Sistem pemilu ( distrik dan proporsional) jelaskan ! 4. Jelaskan tugas KPU ! 5. Hak pilih dalam pemilu ( hak pilih aktif dan pasif ) jelaskan ! Jawaban 1. a. Langsung : Rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara b. Umum : Pemilu itu berlaku menyeluruh bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan c. Bebas : Warga negara yang berhak memilih dapat menggunakan hanya dan di jamin keamanannya. Melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun d. Rahasia : Setiap pemilih di jamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilih e. Jujur : Pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang \memiliki hak dapat memilih sesuai kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan dipilih f. Adil : Perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan atau diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu 2. a. Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, peserta Parpol b. Memilih anggota DPD c.Memilih Presiden dan Wakil Presiden3. a. Sistem Distrik : Sistem pemilu dimana pemilih dekelompokkan kedalam distrik- distrik. Penentuan distrik berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu jatah distrik jalan satu kursi diparlemen (DPR, DPRD) b. Proporsional : Sistem pemilu yang menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara. Maksud perolehan jatah kursi diparlemen sebanding dengan perolehan sura peserta pemilu 4. - Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu- Menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta pemilu- Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hail pemilu - Memimpin tahapan pemilu 5. a. Hak pilih aktif : Hak untuk memilih dalam pemilu b. Hak pilih pasif : Hak untuk dipilih dalam pemilu
Tiap berapa tahun sekali pemilu diadakan?
siapakah yang akan dipilih dalam pemilu?
mengapa seluruh rakyat indonesia diatas 17 th harus ikut pemilu?
bagaimana saja cara untuk memilih presiden dan wakilnya dalam pemilu?
..
1.Sebut dan jelaskan asas-asas dalam pemilu !
2. Sebutkan 3 tujuan pemilu 2004/2009 !
3. Sistem pemilu ( distrik dan proporsional) jelaskan !
4. Jelaskan tugas KPU !
5. Hak pilih dalam pemilu ( hak pilih aktif dan pasif ) jelaskan !
Jawaban
1. a. Langsung : Rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara b. Umum : Pemilu itu berlaku menyeluruh bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan c. Bebas : Warga negara yang berhak memilih dapat menggunakan hanya dan di jamin keamanannya. Melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun d. Rahasia : Setiap pemilih di jamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilih e. Jujur : Pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang \memiliki hak dapat memilih sesuai kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan dipilih f. Adil : Perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan atau diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu
2. a. Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, peserta Parpol b. Memilih anggota DPD c.Memilih Presiden dan Wakil Presiden 3. a. Sistem Distrik : Sistem pemilu dimana pemilih dekelompokkan kedalam distrik- distrik. Penentuan distrik berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu jatah distrik jalan satu kursi diparlemen (DPR, DPRD) b. Proporsional : Sistem pemilu yang menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara. Maksud perolehan jatah kursi diparlemen sebanding dengan perolehan sura peserta pemilu
4. - Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu- Menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta pemilu- Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hail pemilu - Memimpin tahapan pemilu
5. a. Hak pilih aktif : Hak untuk memilih dalam pemilu b. Hak pilih pasif : Hak untuk dipilih dalam pemilu