Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada hakikatnya, Hak Asasi Manusia terdiri atas empat hak dasar yang paling pokok, ialah hak hidup, hak memiliki sesuatu, hak bahagia/sejahtera, dan hak bebas/merdeka. Dari empat hak dasar inilah lahir hak asasi lainnya atau tanpa empat hak dasar ini,
Secarah historis rumusan konseptual HAM telah muncul dari beberapa doktrin hukum alam, khususnya ajaran Thomas van Aquinas, Hogo de groot. Ajaran-ajaran mereka itu, kemudian disusul oleh lahirnya Magna Charta, petisi hak asasi manusia dan undang-undang HAM inggris. Sejak ditandatanganinya Magna Charta di Inggris, perkembangan perjuangan hak asasi manusia selanjutnya dilakukan melalui berbagai petisi, deklarasi lainnya. PBB membentuk Komisi Hak-Hak Asasi Manusia. Komisi tersebut berhasil merumuskan naskah pengakuan hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan Deklarasi HAM (Universal Declaration of Human Rights). Melalui sidangnya, naskah ini diterima dan disetujui oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Ringkasan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya, Hak Asasi Manusia terdiri atas empat hak dasar yang paling pokok, ialah hak hidup, hak memiliki sesuatu, hak bahagia/sejahtera, dan hak bebas/merdeka. Dari empat hak dasar inilah lahir hak asasi lainnya atau tanpa empat hak dasar ini,
Secarah historis rumusan konseptual HAM telah muncul dari beberapa doktrin hukum alam, khususnya ajaran Thomas van Aquinas, Hogo de groot. Ajaran-ajaran mereka itu, kemudian disusul oleh lahirnya Magna Charta, petisi hak asasi manusia dan undang-undang HAM inggris.
Sejak ditandatanganinya Magna Charta di Inggris, perkembangan perjuangan hak asasi manusia selanjutnya dilakukan melalui berbagai petisi, deklarasi lainnya. PBB membentuk Komisi Hak-Hak Asasi Manusia. Komisi tersebut berhasil merumuskan naskah pengakuan hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan Deklarasi HAM (Universal Declaration of Human Rights). Melalui sidangnya, naskah ini diterima dan disetujui oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.