Tolong dong 3 tugas BPK, 3 tugas MA, 3 tugas MK, & 3 tugas KY
sartje
Tugas BPK: - Memeriksa keuangan. - Bertanggung jawab atas keuangan negara. - Melaporkan hasil keuangan negara.
Tugas MA: - Mengadili pada tingkat kasasi. - Memilih tiga orang hakim mahkamah konstitusi. - Memberika pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.
Tugas MK: - Memutus pembubaran partai politik. - Memutus perselisihan hasil pemilihan umum. - Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas KY: - Mengusulkan pengangkatan hakim agung. - Menjaga kehormatan, keluhuran, dan perilaku hakim. - Menegakkan keluhuran martabat hakim.
0 votes Thanks 4
christiebakhary
BPK : Memeriksa keuangan negara ( Sorry cuma tau satu )
MA : Mengawasi jalannya UU Memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap UU ( Sorry cuma tau 2 )
MK : Menguji UU terhadap UUD 1945 Memutuskan pembubaran partai politik Memutuskan perselisihan hasil pemilu dan pemilukada
Ky: Mengawasi perilaku hakim Mengusulkan nama calon hakim Agung ( Sorry cuma tau 2)
- Memeriksa keuangan.
- Bertanggung jawab atas keuangan negara.
- Melaporkan hasil keuangan negara.
Tugas MA:
- Mengadili pada tingkat kasasi.
- Memilih tiga orang hakim mahkamah konstitusi.
- Memberika pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.
Tugas MK:
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
- Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas KY:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
- Menjaga kehormatan, keluhuran, dan perilaku hakim.
- Menegakkan keluhuran martabat hakim.
Memeriksa keuangan negara ( Sorry cuma tau satu )
MA :
Mengawasi jalannya UU
Memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap UU ( Sorry cuma tau 2 )
MK :
Menguji UU terhadap UUD 1945
Memutuskan pembubaran partai politik
Memutuskan perselisihan hasil pemilu dan pemilukada
Ky:
Mengawasi perilaku hakim
Mengusulkan nama calon hakim Agung ( Sorry cuma tau 2)