galuhabshari
1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih oleh setiap Propinsi melalui Pemilihan Umum.................................
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap Propinsi jumlahnya sama dan seluruh jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.................................
3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun..................................................................
4. Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan Undang-undang.
0 votes Thanks 0
Levia159
- pasal 22 D ayat 1 : DPD dapat mengajukan kepada DPR tentang rancangan UUD yg berkaitan dengan antonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran sentra penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan Sumber Daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan dan keuangan pusat dan daerah. - pasal 22 D ayat 2 DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan atonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU pendapatan anggaran dan belanja negara dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap Propinsi jumlahnya sama dan seluruh jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.................................
3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun..................................................................
4. Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan Undang-undang.
DPD dapat mengajukan kepada DPR tentang rancangan UUD yg berkaitan dengan antonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran sentra penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan Sumber Daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan dan keuangan pusat dan daerah.
- pasal 22 D ayat 2
DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan atonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU pendapatan anggaran dan belanja negara dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
smg membantu :)