1. apa hak MK ? dan hak MA? 2. apa -hak & -kewajiban KY? 3.apa -hak -kewajiban KPU?
putrimutia1997Hak Mahkamah Agung ( MA )berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusimemberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.\v Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) 1.Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU) 2. Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU )3.Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU) 4.Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga) 5.Pemerintah (untuk pembubaran partai politik) 6.Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
1 votes Thanks 3
putrimutia1997
Hak KPU
-Menyampaikan informasi kegiatan pemilu kepada masyarakat
Kewajiban KPU
-Menyelenggarakan Pemilu-Memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden-Wajib memberikan berita acara kepada MPR, DPR, MA, Presiden, parpol yang mengusulanpasangan calon; dan presiden serta wakil presiden yang terpilih
putrimutia1997
Hak KY
-Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Kewajiban KY
-Mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung
putrimutia1997
Hak KPU
-Menyampaikan informasi kegiatan pemilu kepada masyarakat
Kewajiban KPU
-Menyelenggarakan Pemilu-Memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden-Wajib memberikan berita acara kepada MPR, DPR, MA, Presiden, parpol yang mengusulanpasangan calon; dan presiden serta wakil presiden yang terpilih
1. Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
2. Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU
)3. Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
4. Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)
5. Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
6. Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)