lala042
1. 1.MPR 2. PRESIDEN / WAPRES 3. DPR 4. DPA DAN BPK 5.MA 2.
3. 1 . MPR
* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden. * Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah.
2. PRESIDEN / WAPRES
* Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”. * Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
3. DPR
* Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden. * Memberikan persetujuan atas PERPU. * Memberikan persetujuan atas Anggaran. * Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA DAN BPK * Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
5. MA * Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
4. wewenang MPR adalah sebagai
berikut
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.
c. Memutuskan usul MPR berdasarkan putusanMahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
presiden dan/wakil presiden dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan menyampaikan penjelasan di sidang paripurna MPR.
5. 1.Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2.Menetapkan UU bersama dengan Presiden 3. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
6. 1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. 2) Menetapkan peraturan pemerintah. 3) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) .
sorry baru sebagian....setidaknya udah bantuan JAWAB..tks
2. PRESIDEN / WAPRES
3. DPR
4. DPA DAN BPK
5.MA
2.
3. 1 . MPR
* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
* Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah.
2. PRESIDEN / WAPRES
* Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
* Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
3. DPR
* Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
* Memberikan persetujuan atas PERPU.
* Memberikan persetujuan atas Anggaran.
* Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA DAN BPK
* Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
5. MA
* Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
4. wewenang MPR adalah sebagai
berikut
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.
c. Memutuskan usul MPR berdasarkan putusanMahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
presiden dan/wakil presiden dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan di sidang paripurna MPR.
5. 1.Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2.Menetapkan UU bersama dengan Presiden
3. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
6. 1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
2) Menetapkan peraturan pemerintah.
3) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) .
sorry baru sebagian....setidaknya udah bantuan JAWAB..tks