sebutkan 3 tugas pokok : pengadilan HAM, lembaga bantuan hukum, YLBHI, biro konsultasi dan bantuan hukum, perguruan tinggi, KPAI, Komnas anti kekerasan terhadap perempuan, LSM predemokrasi dan, HAM
Tolong dijawab ya...... :) Trimakasih... :)
krisjayanti308
Pengadilan HAM : - memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. - pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang berumur di bawah 18 tahun.
lembaga bantuan hukum : - bersifat pengabdian karena perbuatannya semata-mata hanya mengabdikan diri untuk kepentingan hukum dan HAM - bersifa profesional karena tidakan dan perbuatannya sesuai bidang keahliannya.
- pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang berumur di bawah 18 tahun.
lembaga bantuan hukum : - bersifat pengabdian karena perbuatannya semata-mata hanya mengabdikan diri untuk kepentingan hukum dan HAM
- bersifa profesional karena tidakan dan perbuatannya sesuai bidang keahliannya.