lintangapramesti
Hak-hak Badan Pemeriksa Keuangan Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, BPK memang memiliki hak untuk meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
a. Menentukan objek pemeriksaan merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. b. Meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh lembaga negara yang mengelola keuangan. c. Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara yang berkaitan dengan penelolaan keuangan negara. d. Menetapkan jenis dokumen atau lainnya tentang pertanggung jawaban keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK. e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara . f. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. g. Menggunakan tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. h. Membina jabatan fungsional pemeriksa. i. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan. j. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah sebelum ditetapkan oleh pemerintah. (berdasarkan UU No. 15 tahun 2006 pasal 5 dan pasal 9 )
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, BPK memang memiliki hak untuk meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
a. Menentukan objek pemeriksaan merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b. Meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh lembaga negara yang mengelola keuangan.
c. Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara yang berkaitan dengan penelolaan keuangan negara.
d. Menetapkan jenis dokumen atau lainnya tentang pertanggung jawaban keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara .
f. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
g. Menggunakan tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
h. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
i. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
j. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah sebelum ditetapkan oleh pemerintah.
(berdasarkan UU No. 15 tahun 2006 pasal 5 dan pasal 9 )