TOLONG DIJAWAB DENGAN JELAS apakah sekarang ini persamaan kedudukan warga negara telah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat indonesia?
AncaFranchyeda
Menurut saya persamaan kedudukan warga negara pada saat ini masih sangat terlalu jauh dari yang diharapkan masyarakat indonesia itu sendiri. hal ini bisa kita lihat dari pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya, tapi pada kenyataannya hukum di indonesia itu dikenal dengan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, hal ini sangat berbeda dari yang diharapkan rakyat indonesia yang cita-cita tersebut tertuang dalam UUD 1945