Tolong dijawab dengan cepat :) sebutkan hak dan wewenang legislatif,eksekutif,yudikatif
anisa421
Ketiga bidang tersebut yaitu : 1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).Diatas itu merupakan penjabaran dari tugas pokok dari tiap-tiap