leouisth6p84no1
Hasil Sidang tanggal 18 Agustus 1945 1. Mengesahkan UID 1945 2. Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden 3. Membentuk Komite Nasional Hasil Sidang tanggal 19 Agustus 1945 1. Membentuk Pemerintahan daerah yang terdiri dari 8 Provinsi 2. Membentuk Komite Nasional Daerah 3. Membentuk 12 Kementrian dan 4 Mentri Negara 4. Membentuk Tentara Rakyat Indonesia
Hasil Perundingan Roem Royen 1. Tentara bersenjata harus menghentikan aktivitas perang gerilya 2. Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar (KMB) 3. Kembalinya pemerintahan Republik Indonesia ke kota Yogyakarta 4. Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tahanan perang dan politik 5. Belanda menyetujui Republik Indonesia sebagian dari Negara Indonesia Serikat 6. Kedaulatan akan diserahkan kepada Indonesia secara utuh dan tanpa syarat 7. Belanda dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan persamaan hak 8. Belanda memberikan semua hak, kekuasaan dan kewajiban kepada Indonesia
1. Mengesahkan UID 1945
2. Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
3. Membentuk Komite Nasional
Hasil Sidang tanggal 19 Agustus 1945
1. Membentuk Pemerintahan daerah yang terdiri dari 8 Provinsi
2. Membentuk Komite Nasional Daerah
3. Membentuk 12 Kementrian dan 4 Mentri Negara
4. Membentuk Tentara Rakyat Indonesia
Hasil Perundingan Roem Royen
1. Tentara bersenjata harus menghentikan aktivitas perang gerilya
2. Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar (KMB)
3. Kembalinya pemerintahan Republik Indonesia ke kota Yogyakarta
4. Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tahanan perang dan politik
5. Belanda menyetujui Republik Indonesia sebagian dari Negara Indonesia Serikat
6. Kedaulatan akan diserahkan kepada Indonesia secara utuh dan tanpa syarat
7. Belanda dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan persamaan hak
8. Belanda memberikan semua hak, kekuasaan dan kewajiban kepada Indonesia