5. Dari masa ke masa, peraturan akan terus bertambah dan disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang. Hal ini dilakukan untuk menjawab perubahan sosial, ekonomi, politik, dan teknologi yang terjadi seiring waktu.
6. Aturan yang umumnya bersifat mengikat dan ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat atau diumumkan agar diketahui oleh khalayak umum adalah peraturan publik atau peraturan yang berlaku secara umum. Peraturan ini biasanya terkait dengan tata tertib, keamanan, dan ketertiban masyarakat, serta hak dan kewajiban warga negara. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan menjaga ketertiban sosial.
7. Agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, dan sejahtera maka dibuatlah peraturan hukum yang mengatur tata tertib, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
8. Peraturan perundang-undangan di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945.
9. Manfaat dari tegaknya peraturan perundang-undangan dapat tercapai apabila seluruh warga negara patuh dan menjalankan aturan tersebut.
10. Aturan yang berlaku harus ditaati oleh semua warga masyarakat, karena jika tidak, dapat terjadi kekacauan, pelanggaran hukum, dan gangguan terhadap ketertiban dan keadilan sosial.
Jawaban:
5. Dari masa ke masa, peraturan akan terus bertambah dan disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang. Hal ini dilakukan untuk menjawab perubahan sosial, ekonomi, politik, dan teknologi yang terjadi seiring waktu.
6. Aturan yang umumnya bersifat mengikat dan ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat atau diumumkan agar diketahui oleh khalayak umum adalah peraturan publik atau peraturan yang berlaku secara umum. Peraturan ini biasanya terkait dengan tata tertib, keamanan, dan ketertiban masyarakat, serta hak dan kewajiban warga negara. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan menjaga ketertiban sosial.
7. Agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, dan sejahtera maka dibuatlah peraturan hukum yang mengatur tata tertib, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
8. Peraturan perundang-undangan di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945.
9. Manfaat dari tegaknya peraturan perundang-undangan dapat tercapai apabila seluruh warga negara patuh dan menjalankan aturan tersebut.
10. Aturan yang berlaku harus ditaati oleh semua warga masyarakat, karena jika tidak, dapat terjadi kekacauan, pelanggaran hukum, dan gangguan terhadap ketertiban dan keadilan sosial.