Tolong dibantu,YG Bisa. 1)Tuliskan yg menjadi anggota DPD! 2)Tuliskan fungsi DPD! 3)Tuliskan yg menjadi anggota DPRD provinsi!
TERIMA KASIH
YohanesAWidjaya
Fungsi dan wewenang DPD menurut UUD45 yaitu : ⇒Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentuPengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. ⇒Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
⇒Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentuPengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
⇒Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
SEMOGA MEMBANTU :)