Tolong dibantu yah!!! soalnya bsok sdah harus dikumpul 1. mengapa perbuatan main hakim sendiri tidak dibenarkan menurut humum 2. tuliskan tata urutan peraturan perundang- undangan dinegara RI menurut UUD no.12 tahun 2011 3. jelaskan alasan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti UU 4. siapakah yang berwenang menguji peraturan perundang- undangan di Indonesia