1.) Empat syarat piutang yang nyata tidak dapat ditagih, diantaranya :
- Piutang yang belum terbayar, dan jauh melebihi tempo pembayaran.
- Pihak yang berhutang bangkrut, menghilang, meninggal, dan lain - lain.
- Piutang yang pada masanya pembayarannya belum jatuh tempo.
- Piutang yang nyata - nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya, adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000.
2.) Penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh sang istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
3.) Pengertian Royalti adalah, imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produkpihak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.Singkatnya,Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
4.) Empat jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan perpajakan :
-Hadiah undian.
Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan.
Hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
Hadiah dengan nama apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima penerima hadiah.
-Penghargaan.
Imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.
5.) Pengertian sewa menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI),adalah pemakaian sesuatu dengan membayar uang sewa, uang yang dibayarkan karena memakai atau meminjamkan sesuatu, yang boleh pakai dengan membayar uang dengan uang.
• Jawaban :
1.) Empat syarat piutang yang nyata tidak dapat ditagih, diantaranya :
- Piutang yang belum terbayar, dan jauh melebihi tempo pembayaran.
- Pihak yang berhutang bangkrut, menghilang, meninggal, dan lain - lain.
- Piutang yang pada masanya pembayarannya belum jatuh tempo.
- Piutang yang nyata - nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya, adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000.
2.) Penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh sang istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
3.) Pengertian Royalti adalah, imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk pihak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Singkatnya, Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
4.) Empat jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan perpajakan :
- Hadiah undian.
Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan.
Hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
Hadiah dengan nama apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima penerima hadiah.
- Penghargaan.
Imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.
5.) Pengertian sewa menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), adalah pemakaian sesuatu dengan membayar uang sewa, uang yang dibayarkan karena memakai atau meminjamkan sesuatu, yang boleh pakai dengan membayar uang dengan uang.
#Cmiiw.
- Mohon koreksi kalau jawaban saya salah, terimakasih semoga bermanfaat.