1. Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan." Ini menunjukkan bahwa Presiden memiliki peran ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia.
2. Sumber hukum materiil dan sumber hukum formil adalah dua aspek penting dalam sistem hukum. Sumber hukum materiil berkaitan dengan norma-norma dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hak, kewajiban, dan hubungan antara individu atau entitas. Ini meliputi undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, dan kebiasaan hukum. Di sisi lain, sumber hukum formil berkaitan dengan prosedur dan mekanisme yang mengatur bagaimana hukum diterapkan dan dijalankan, termasuk aturan tentang pembuatan, penerapan, dan penegakan hukum. Ini mencakup peraturan peradilan, prosedur pengadilan, dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam administrasi hukum. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa sumber hukum materiil menentukan substansi hukum yang harus diikuti, sedangkan sumber hukum formil mengatur cara hukum diterapkan dan diputuskan.
3. Maaf nomor 3 gatau
4. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara mengandung makna bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila menjadi pijakan utama dalam pembentukan, interpretasi, dan pelaksanaan hukum di Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara, memberikan landasan moral, sosial, dan politik yang mengarahkan pembentukan peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan negara. Prinsip-prinsip seperti keadilan, kemanusiaan, demokrasi, persatuan, dan kerakyatan menjadi pedoman dalam menciptakan kerangka hukum yang sesuai dengan identitas dan tujuan negara Indonesia.
5. Peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila karena Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi yang mengandung nilai-nilai dasar yang diakui sebagai landasan moral, sosial, dan politik bagi negara Indonesia. Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, demokrasi, persatuan, dan kerakyatan yang menjadi panduan dalam pembentukan hukum dan kebijakan. Menghindari pertentangan antara peraturan perundang-undangan dengan Pancasila adalah upaya untuk menjaga keselarasan, konsistensi, dan integritas sistem hukum serta memastikan bahwa hukum yang dihasilkan sesuai dengan nilai-nilai fundamental yang dijunjung oleh negara dan masyarakat Indonesia.
1. Maknanya adalah bahwa Negara Indonesia menganut kedaulatan hukum dan menegaskan bahwa pelaksaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD tidak bersifat mutlak atau tanpa batas
2. Sumber hukum formal adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah sumber berasal dari substansi hukum
3. • Staats fundamental norm atau norma fundamental negara merupakan norma yang
merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi.
• Staatgrundgesetz (aturan dasar/pokok negara) merupakan kelompok norma hukum yang berada dibawah norma fundamental negara.
• Formell Gesetz (Undang-Undang) merupakan produk dari kewenangan legislatif yang dapat berbentuk atas norma hukum tunggal maupun berpasangan serta merupakan sumber dan dasar dari pembentukan Verordnung (peraturan pelaksana) dan Autonome Satzung (peraturan otonom).
4. Pancasila mencari dasar dari segala hukum yang digunakan sebagai pertimbangan dalam mengambil setiap keputusan bagi Negara Republik Indonesia.
5. karena Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, yang berarti Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Jadi tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan Pancasila.
1. Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan." Ini menunjukkan bahwa Presiden memiliki peran ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia.
2. Sumber hukum materiil dan sumber hukum formil adalah dua aspek penting dalam sistem hukum. Sumber hukum materiil berkaitan dengan norma-norma dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hak, kewajiban, dan hubungan antara individu atau entitas. Ini meliputi undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, dan kebiasaan hukum. Di sisi lain, sumber hukum formil berkaitan dengan prosedur dan mekanisme yang mengatur bagaimana hukum diterapkan dan dijalankan, termasuk aturan tentang pembuatan, penerapan, dan penegakan hukum. Ini mencakup peraturan peradilan, prosedur pengadilan, dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam administrasi hukum. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa sumber hukum materiil menentukan substansi hukum yang harus diikuti, sedangkan sumber hukum formil mengatur cara hukum diterapkan dan diputuskan.
3. Maaf nomor 3 gatau
4. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara mengandung makna bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila menjadi pijakan utama dalam pembentukan, interpretasi, dan pelaksanaan hukum di Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara, memberikan landasan moral, sosial, dan politik yang mengarahkan pembentukan peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan negara. Prinsip-prinsip seperti keadilan, kemanusiaan, demokrasi, persatuan, dan kerakyatan menjadi pedoman dalam menciptakan kerangka hukum yang sesuai dengan identitas dan tujuan negara Indonesia.
5. Peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila karena Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi yang mengandung nilai-nilai dasar yang diakui sebagai landasan moral, sosial, dan politik bagi negara Indonesia. Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, demokrasi, persatuan, dan kerakyatan yang menjadi panduan dalam pembentukan hukum dan kebijakan. Menghindari pertentangan antara peraturan perundang-undangan dengan Pancasila adalah upaya untuk menjaga keselarasan, konsistensi, dan integritas sistem hukum serta memastikan bahwa hukum yang dihasilkan sesuai dengan nilai-nilai fundamental yang dijunjung oleh negara dan masyarakat Indonesia.
Jawaban:
1. Maknanya adalah bahwa Negara Indonesia menganut kedaulatan hukum dan menegaskan bahwa pelaksaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD tidak bersifat mutlak atau tanpa batas
2. Sumber hukum formal adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah sumber berasal dari substansi hukum
3. • Staats fundamental norm atau norma fundamental negara merupakan norma yang
merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi.
• Staatgrundgesetz (aturan dasar/pokok negara) merupakan kelompok norma hukum yang berada dibawah norma fundamental negara.
• Formell Gesetz (Undang-Undang) merupakan produk dari kewenangan legislatif yang dapat berbentuk atas norma hukum tunggal maupun berpasangan serta merupakan sumber dan dasar dari pembentukan Verordnung (peraturan pelaksana) dan Autonome Satzung (peraturan otonom).
4. Pancasila mencari dasar dari segala hukum yang digunakan sebagai pertimbangan dalam mengambil setiap keputusan bagi Negara Republik Indonesia.
5. karena Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, yang berarti Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Jadi tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan Pancasila.
Penjelasan:
JADIKAN JAWABAN INI TERCERDAS DAN FOLLOW AKUN INI SUPAYA PERTANYAAN ANDA CEPAT DIRESPON
#A+