Tolong dibantu jawab yya...mksh arti desentralisasi,dekonsentrasi,tugas perbantuan
DevaChanyeol
Desentralisasi = penyerahan wewenang dari pemsat kepada pemda untuk mengurus urusan yang ada didaerah Dekonsentrasi = pelimpahan wewenang dari pemsat kpd pemda untuk melaksanakan tugasnya tugas pembantuan =penyertaan tugas-tugas dan program-program yg diberikan pemsat kpd pemda
0 votes Thanks 0
putrimeahaco
Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia. Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan Atau perangkat pusat di daerah. Tugas pembantuan: penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Dekonsentrasi = pelimpahan wewenang dari pemsat kpd pemda untuk melaksanakan tugasnya
tugas pembantuan =penyertaan tugas-tugas dan program-program yg diberikan pemsat kpd pemda
Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan Atau perangkat pusat di daerah.
Tugas pembantuan: penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.