finalutfiana
6. dengan cara melakukan perlawan (perang), perundingan, membentuk organisasi pergerakan daerah maupun nasional 7. Hak istimewa ( hak octroi ) VOC Untuk menguasai perdagangan di Indonesia dan dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa , maka VOC diberikan hak-hak istimewa ( Hak Octroi ) dari pemerintah Belanda yang meliputi hal berikut : a. Hak monopoli perdagangan b. Hak mencetak dan mengedarkan uang c. Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai d. Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja e. Hak memiliki tentara sendiri / angkatan perang f. Hak mendirikan benteng g. Hak menyatakan perang dan damai h. Hak mengangkat dan memperhentikan penguasa-penguasa setempat j. Hak untuk memerintah di Negara jajahan i. Hak memiliki senjata. perlawanan rakyat banten (perjanjian) Pada tahun 1682 Sultan Haji dipaksa oleh VOC untuk menandatangani suatu perjanjian yang isinya : a. VOC mendapat hak monopoli dagang di Banten dan daerah pengaruhnya.b. Banten dilarang berdagang di Maluku. c. Banten melepaskan haknya atas Cirebon. d. Sungai Cisadane menjadi batas wilayah Banten dengan VOC.
perlawan rakyat makasar ( perjanjian ) Sultan Hasanuddin dipaksa menandatangani Perjanjian Bongaya pada tanggal 18 November 1667, yang isinya : 1. Wilayah Makasar terbatas pada Goa, wilayah Bone dikembalikan kepada Aru Palaka. 2. Kapal Makasar dilarang berlayar tanpa izin VOC. 3. Makasar tertutup untuk semua bangsa, kecuali VOC dengan hak monopolinya. 4. Semua benteng harus dihancurkan, kecuali satu benteng Ujung Pandang yang kemudian diganti dengan nama Benteng Roterrdam. 5. Makasar harus mengganti kerugian perang sebesar 250.000 ringgit.
Aturan Monopoli VOC : 1. Rakyat Maluku hanya boleh menanam rempah rempah atas izin VOC 2. Luas wilayah perkebunan dibatasi oleh VOC 3. Harga jual ditentukan VOC 4. Tempat menanam rempah rempah ditentukan VOC
8. rajin belajar untuk mengejar prestasi, menjaga persatuan dan kesatuan indonesia, tidak coba-coba menggunakan sabu-sabu dan narkoba, bangga pada apa yang dimiliki indonesia, menggunakan produk indonesia, mengenang perjungan para pahlawan,tidak melakukan planggaran norma,dll semoga bermanfaat
7. Hak istimewa ( hak octroi ) VOC
Untuk menguasai perdagangan di Indonesia dan dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa , maka VOC diberikan hak-hak istimewa ( Hak Octroi ) dari pemerintah Belanda yang meliputi hal berikut :
a. Hak monopoli perdagangan
b. Hak mencetak dan mengedarkan uang
c. Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai
d. Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja
e. Hak memiliki tentara sendiri / angkatan perang
f. Hak mendirikan benteng
g. Hak menyatakan perang dan damai
h. Hak mengangkat dan memperhentikan penguasa-penguasa setempat
j. Hak untuk memerintah di Negara jajahan
i. Hak memiliki senjata.
perlawanan rakyat banten (perjanjian)
Pada tahun 1682 Sultan Haji dipaksa oleh VOC untuk menandatangani suatu perjanjian yang isinya :
a. VOC mendapat hak monopoli dagang di Banten dan daerah pengaruhnya.b. Banten dilarang berdagang di Maluku.
c. Banten melepaskan haknya atas Cirebon.
d. Sungai Cisadane menjadi batas wilayah Banten dengan VOC.
perlawan rakyat makasar ( perjanjian )
Sultan Hasanuddin dipaksa menandatangani Perjanjian Bongaya pada tanggal 18 November 1667, yang isinya :
1. Wilayah Makasar terbatas pada Goa, wilayah Bone dikembalikan kepada Aru Palaka.
2. Kapal Makasar dilarang berlayar tanpa izin VOC.
3. Makasar tertutup untuk semua bangsa, kecuali VOC dengan hak monopolinya.
4. Semua benteng harus dihancurkan, kecuali satu benteng Ujung Pandang yang kemudian diganti dengan nama Benteng Roterrdam.
5. Makasar harus mengganti kerugian perang sebesar 250.000 ringgit.
Aturan Monopoli VOC :
1. Rakyat Maluku hanya boleh menanam rempah rempah atas izin VOC
2. Luas wilayah perkebunan dibatasi oleh VOC
3. Harga jual ditentukan VOC
4. Tempat menanam rempah rempah ditentukan VOC
8. rajin belajar untuk mengejar prestasi, menjaga persatuan dan kesatuan indonesia, tidak coba-coba menggunakan sabu-sabu dan narkoba, bangga pada apa yang dimiliki indonesia, menggunakan produk indonesia, mengenang perjungan para pahlawan,tidak melakukan planggaran norma,dll
semoga bermanfaat