a9un9
1. -pasal 28 UUD 1945 -pasal 28 ayat (3) UUD 1945 -UU No.9 tahun 1945 -deklarasi universal hak-hak asasi manusia PBB tahun 1945
2.kebebasan yang bertanggung jawab adalah kebebasan yang tidak melabrak hak dan kewajiban yang ada pada orang lain.
3. -untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab -unutuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. -mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga negara -menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan dan kelompok 4. - kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat yang sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 sehingga harus dijamin. -bahwa kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang sangat diperlukan.
5. -asas keseimbangan antara hak dan kewajiban - asas musyawarah - asas kepastian hukum dan keadilan - asas proporsionalitas - asas manfaat..
-pasal 28 ayat (3) UUD 1945
-UU No.9 tahun 1945
-deklarasi universal hak-hak asasi manusia PBB tahun 1945
2.kebebasan yang bertanggung jawab adalah kebebasan yang tidak melabrak hak dan kewajiban yang ada pada orang lain.
3. -untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
-unutuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
-mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga negara
-menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan dan kelompok
4. - kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat yang sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 sehingga harus dijamin.
-bahwa kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang sangat diperlukan.
5. -asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
- asas musyawarah
- asas kepastian hukum dan keadilan
- asas proporsionalitas
- asas manfaat..
itu saja.... semoga membantu