1.Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya
2.Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan hambatan gangguan bagi lalulintas dari arah lain yang wajib didahulukan
3.Dilarang berjalan terus,pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti sesaat untuk mendapatkan kepastian aman
4.Larangan masuk bagi yang bermotor roda 3
5.Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan Tol
6.Rumah sakit
7.Rambu petunjuk jurusan daerah wisata Dieng dengan jarak 10 km
Jawaban :
1.Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya
2.Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan hambatan gangguan bagi lalulintas dari arah lain yang wajib didahulukan
3.Dilarang berjalan terus,pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti sesaat untuk mendapatkan kepastian aman
4.Larangan masuk bagi yang bermotor roda 3
5.Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan Tol
6.Rumah sakit
7.Rambu petunjuk jurusan daerah wisata Dieng dengan jarak 10 km
moga membantu ^^
Jawaban:
Penjelasan: