Tolong Di jawab Dengan Semuanya,Lengkap,Dan Benar,Sekarang ya.BUAT BESOK 1.Berikanlah 6 prinsip pokok politik luar negeri indonesia! 2.Jelaskan yang dimaksud bahwa UUD 1945 adalah landasan konstusional pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif!
JohnAdamm
1. Prinsip politik luar negeri a) Negara Indonesia menjalankan politik damai. b) Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. c) Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional untuk memimpin perdamaian yang kekal. d) Negara Indonesia berusaha mempermudah pertukaran pembayaran internasional. e) Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB. f)Negara Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
2. landasan konstitusional dari politik luar negeri Indonesia berupa Undang – Undang Dasar 1945, dimana kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur di dalamnya dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri Indonesia, yang berarti bahwa politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bahwa Indonesia akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan kepentingannya sendiri dan tidak ditentukan oleh arus politik negara lain (Hatta, 1953: 17). UUD 1945 juga berfungsi sebagai pemerkuat hukum – hukum pancasila, dalam UUD 1945 tertera secara lengkap segala macam hukum yang mengatur aktivitas seluruh warga negara Indonesia. Kemudian beranjak pada konteks konstitusional, dimana kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri Indonesia, yang berarti bahwa politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bahwa Indonesia akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan kepentingannya sendiri dan tidak ditentukan oleh arus politik negara lain (Hatta, 1953: 17).
Semoga Bermanfaat ^_^ Capek Ketiknya :D Buat sebagai Jawaban terbaik yah
a) Negara Indonesia menjalankan politik damai.
b) Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
c) Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional untuk memimpin perdamaian yang kekal.
d) Negara Indonesia berusaha mempermudah pertukaran pembayaran internasional.
e) Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB.
f)Negara Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
2.
landasan konstitusional dari politik luar negeri Indonesia berupa Undang – Undang Dasar 1945, dimana kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur di dalamnya dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri Indonesia, yang berarti bahwa politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bahwa Indonesia akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan kepentingannya sendiri dan tidak ditentukan oleh arus politik negara lain (Hatta, 1953: 17). UUD 1945 juga berfungsi sebagai pemerkuat hukum – hukum pancasila, dalam UUD 1945 tertera secara lengkap segala macam hukum yang mengatur aktivitas seluruh warga negara Indonesia. Kemudian beranjak pada konteks konstitusional, dimana kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri Indonesia, yang berarti bahwa politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bahwa Indonesia akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan kepentingannya sendiri dan tidak ditentukan oleh arus politik negara lain (Hatta, 1953: 17).
Semoga Bermanfaat ^_^
Capek Ketiknya :D
Buat sebagai Jawaban terbaik yah