1. Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan Perundang - Undangan Negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Fungsi keputusan Presiden untuk menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemeirntahan sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945.
3. Mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Raktyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945 adalah fungsi legislatif, yang terdiri dari MPR yang terdiri atas DPD dan DPR.
4. Undang - Undang Dasar 1945 ditetapkan sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu 1 hari setelah kemerdekaan.
5. Lembaga yang berwenang membuat UU adalah lembaga legislatif yaitu DPR dan Presiden.
6. Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan peraturan pemeirntahan.
7. Suatu keseluruhan dari unsur - unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan disebut sistem hukum nasional.
8. UUD 1945 disusun oleh pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan ( BPUPKI ) dan ditetapkan oleh PPKI.
9. Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang - Undangan yang menyelenggarakan pengaturan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang bersangkutan dan tugas - tugas pemerintahan adalah masyarakat.
10. Tokoh yang menyatakan, bahwa Undang - Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas - tugas pokok dan badan - badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok - pokok cara kerja badan - badan tersebut adalah E.C.S. Wade
1. Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan Perundang - Undangan Negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Fungsi keputusan Presiden untuk menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemeirntahan sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945.
3. Mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Raktyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945 adalah fungsi legislatif, yang terdiri dari MPR yang terdiri atas DPD dan DPR.
4. Undang - Undang Dasar 1945 ditetapkan sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu 1 hari setelah kemerdekaan.
5. Lembaga yang berwenang membuat UU adalah lembaga legislatif yaitu DPR dan Presiden.
6. Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan peraturan pemeirntahan.
7. Suatu keseluruhan dari unsur - unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan disebut sistem hukum nasional.
8. UUD 1945 disusun oleh pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan ( BPUPKI ) dan ditetapkan oleh PPKI.
9. Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang - Undangan yang menyelenggarakan pengaturan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang bersangkutan dan tugas - tugas pemerintahan adalah masyarakat.
10. Tokoh yang menyatakan, bahwa Undang - Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas - tugas pokok dan badan - badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok - pokok cara kerja badan - badan tersebut adalah E.C.S. Wade