Tolong d jawab secepatnya pleaseee 1.apa yang dimaksud dengan kemerdekaan mengeluarkan pendapat? 2.sebutkan dan tuliskan hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat! 3.sebutkan cara2 menghargai kebebasan berpendapat secara benar dan bertanggung jawab!
Chkaflrncia
1. setiap org bebas mengeluarkan pendapatnya. 3. -berpendapat dengan sopan -menghargai pendapat org lain -tidak egois dengan pendapat sndiri
cuma itu doang yg tau. sorryaw:3
0 votes Thanks 2
yasvialan
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain : a. Landasan Idiil Landasan idiil kemerdekaan mengemukakan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.” b. Landasan Konstitusional Landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam: 1). Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” 2). Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” c. Landasan Operasional Landasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut : 1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 2) UU.No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tahun 1998. : a) Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara. b) Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. c) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan : 1. Unjuk rasa atau demonstrasi 2. Pawai 3. Rapat umum dan 4. Mimbar bebas d) Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali : 1. A. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional. 2. B. Pada hari besar nasional e) Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda- benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. 3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Pasal 23 ayat 2 : “setiap orang bebas mempunyai,mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya baik lisan dan atau tulisan “ d. Landasan Hukum Lainnya Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas- batas wilayah.”
3. -berpendapat dengan sopan
-menghargai pendapat org lain
-tidak egois dengan pendapat sndiri
cuma itu doang yg tau. sorryaw:3
mengemukakan pendapat antara
lain :
a. Landasan Idiil
Landasan idiil kemerdekaan
mengemukakan berpendapat adalah
Pancasila sila keempat, yaitu
“kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan.”
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional
kemerdekaan mengemukakan
pendapat adalah UUD 1945 yang
termuat dalam:
1). Pasal 28: “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang,”
2). Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.”
c. Landasan Operasional
Landasan operasional pelaksanaan
demokrasi di Indonesia khususnya
tentang kebebasan mengemukakan
pendapat, yaitu sebagai berikut :
1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU.No. 9 Tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum, yang
diundangkan dalam lembaran negara
RI No. 181 Tahun 1998. :
a) Pasal 2 ayat (1) menyatakan
bahwa setiap warga Negara, secara
perorangan atau kelompok, bebas
menyampaikan pendapat sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab
berdemokrasi dalam kehidupan
bermasyrakat, berbangsa, dan
bernegara.
b) Pasal 2 ayat (2) menyatakan
bahwa penyampaian pendapat di
muka umum dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan undang-undang
ini.
c) Pasal 9 ayat (1) menyatakan
bahwa bentuk penyampaian
pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan :
1. Unjuk rasa atau demonstrasi
2. Pawai
3. Rapat umum dan
4. Mimbar bebas
d) Pasal 9 ayat (2) menyatakan
bahwa penyampaian pendapat di
muka umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilaksanakan di
tempat-tempat terbuka untuk umum,
kecuali :
1. A. Di lingkungan istana
kepresidenan, tempat ibadah,
instalasi militer, rumah sakit,
pelabuhan udara atau laut,
stasiun kereta api, terminal
angkutan darat, dan obyek-obyek
vital nasional.
2. B. Pada hari besar nasional
e) Pasal 9 ayat (3) menyatakan
bahwa pelaku atau peserta
penyampaian pendapat di muka
umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilarang membawa benda-
benda yang dapat membahayakan
keselamatan umum.
3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang
hak asasi manusia, Pasal 23 ayat 2 :
“setiap orang bebas
mempunyai,mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai
dengan hati nuraninya baik lisan
dan atau tulisan “
d. Landasan Hukum Lainnya
Kemerdekaan menyampaikan
pendapat diatur dalam Universal
Declaration of Human Rights. Hal
tersebut diatur dalam Pasal 19 yang
bunyinya “Setiap orang berhak atas
kebebasan memiliki dan
mengeluarkan pendapat. Dalam hal
ini termasuk kebebasan memiliki
pendapat tanpa gangguan dan untuk
mencari, menerima, dan
menyampaikan informasi dan buah
pikiran melalui media apa saja dan
dengan tidak memandang batas-
batas wilayah.”