elryodewan kota : mengurusi dan bertanggung jawab terhadap kotanya
Kabupaten/kota gabungan dari beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.Hak-hak suatu daerah adalah: a. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya. b. Memilih pemimpin daerah. c. Mengelola pegawai daerah. d. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. e. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Kewajiban suatu daerah a. Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak. b. Mengembangkan sistem jaminan sosial. c. Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan. d. Melestarikan lingkungan hidup. e. Membentuk dan menerapk an berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
Kabupaten/kota gabungan dari beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.
Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.Hak-hak suatu daerah adalah:
a. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pemimpin daerah.
c. Mengelola pegawai daerah.
d. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Kewajiban suatu daerah
a. Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
b. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
c. Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
d. Melestarikan lingkungan hidup.
e. Membentuk dan menerapk an berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.