Tolong buatkan narasi tentang larangan membawa motor ke sekolah
tolong bantuan buat bsk ya ka
agatgusriadi01p96q39
Penomena siswa membawa motor atau mobil ke sekolah sudah menjadi pemandangan yang biasa ketika jam masuk sekolah dan jam keluar sekolah. Siswa yang membawa motor tak hanya dari kalangan SMA, bahkan siswa SD pun kerap telihat membawa motor sambil boncengan bertiga tanpa menggunakan helm. Hal ini terjadi bukan hanya di kota- kota besar, bahkan merambah ke perkampungan. Maraknya siswa membwa motor ini terjadi sudah cukup lama di Indonesia. Hampir lima tahun belakangan ini semakin marak siswa yang membawa motor ke Sekolah dan akan terus bertambah.
Ada beberapa alasan orangtua membiarkan anaknya membawa motor kesekolah salah satunya yaitu agar lebih irit dan efesien. Namun para orangtua tidak sadar akibat dari membiarkan anaknya membawa motor ke Sekolah. Akibat dari membiarkan anak membawa motor ke Sekolah diantaranya adalah bisa menyebabkan kemacetan, rentan terhadap kecelakaan kerana masih dibawah umur dan belum mempunyai SIM, pemborosan, karena selain harus memberi uang jajan juga harus membeli bensin,memberikan kebebasan anak untuk nongkrong sepulang sekolah dan masih banyak lagi.
Sebetulnya larangan membawa motor untuk usia dibawah umur sudah diatur melalui aturan lalu lintas yaitu Udang- undang no 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tetapi aturan ini bisa dikatakan tidak begitu berjalan secara efektif. Terlihat dari banyaknya pelajar yang nekad membawa motor dan mobil kesekolah.
Dari banyaknya kecelakan yang terjadi akbat siswa membawa motor ke Sekolah, salah satu kepala daerah membuat sebuah peraturan baru yaitu pemerintah daerah kabupten Purwakarta ( Dedi Mulyadi,S.H) mengeluarkan Perbub yang melarang siswa membawa kendaraan kesekolah. Perautan Bupati ini sudah berjalan sekitar dua tahun yang lalu. jika aturan ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi tidak akan naik kelas dan bahkan dikeluarkan dari sekolah. Kepala sekolah pun jika membiarkan siswanya membawa kendaran kesekolah akan dikenakan sanksi tidak bisa naik pangkat.
Itulah salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka penertiban lalu lintas dan memberikan pendidikan yang baik bagi siswa di Purwakarta. Dengan dikeluarkannya perbub tersebut diharapkan tidak ada lagi siswa yang membawa motor kesekolah dan sehingga kemacetan akan berkurang, kecelakaan akan lebih sedikit. Langkah kepala daerah ini menurut saya sangat bagus sekali perlu mendapat apresiasi dan semoga bisa diikuti oleh kepala daerah yang lainya.
Hal ini terjadi bukan hanya di kota- kota
besar, bahkan merambah ke perkampungan. Maraknya siswa membwa motor ini
terjadi sudah cukup lama di Indonesia. Hampir lima tahun belakangan ini
semakin marak siswa yang membawa motor ke Sekolah dan akan terus
bertambah.
Ada beberapa alasan orangtua membiarkan anaknya
membawa motor kesekolah salah satunya yaitu agar lebih irit dan efesien.
Namun para orangtua tidak sadar akibat dari membiarkan anaknya membawa
motor ke Sekolah. Akibat dari membiarkan anak membawa motor ke Sekolah
diantaranya adalah bisa menyebabkan kemacetan, rentan terhadap
kecelakaan kerana masih dibawah umur dan belum mempunyai SIM,
pemborosan, karena selain harus memberi uang jajan juga harus membeli
bensin,memberikan kebebasan anak untuk nongkrong sepulang sekolah dan
masih banyak lagi.
Sebetulnya larangan membawa motor untuk usia
dibawah umur sudah diatur melalui aturan lalu lintas yaitu Udang- undang
no 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI dan UU nomor 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tetapi aturan ini bisa dikatakan
tidak begitu berjalan secara efektif. Terlihat dari banyaknya pelajar
yang nekad membawa motor dan mobil kesekolah.
Dari banyaknya
kecelakan yang terjadi akbat siswa membawa motor ke Sekolah, salah satu
kepala daerah membuat sebuah peraturan baru yaitu pemerintah daerah
kabupten Purwakarta ( Dedi Mulyadi,S.H) mengeluarkan Perbub yang
melarang siswa membawa kendaraan kesekolah. Perautan Bupati ini sudah
berjalan sekitar dua tahun yang lalu. jika aturan ini dilanggar maka
akan dikenakan sanksi tidak akan naik kelas dan bahkan dikeluarkan dari
sekolah. Kepala sekolah pun jika membiarkan siswanya membawa kendaran
kesekolah akan dikenakan sanksi tidak bisa naik pangkat.
Itulah
salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka penertiban lalu lintas
dan memberikan pendidikan yang baik bagi siswa di Purwakarta. Dengan
dikeluarkannya perbub tersebut diharapkan tidak ada lagi siswa yang
membawa motor kesekolah dan sehingga kemacetan akan berkurang,
kecelakaan akan lebih sedikit. Langkah kepala daerah ini menurut saya
sangat bagus sekali perlu mendapat apresiasi dan semoga bisa diikuti
oleh kepala daerah yang lainya.
#kasih jawaban terbaik please