ASSASIN111
1.Piagam Jakarta, Jakarta Charter, Alasan perubahaan Isi, Sejarah Perubahan Isi Piagam Jakarta
Pembahasan : Piagam Jakarta atau yang disebut juga Jakarta Charter merupakan hasil dari kinerja Panitia Sembilan yang dilakukan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini memuat jiwa dari Pancasila dan UUD 1945 yang akan mendatang.
Pada saat pengesahan Piagam Jakarta, bunyi pada sila pertama yaitu “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya “, namun karena mengalami beberapa keluhan dari Tokoh – tokoh non muslim di Indonesia Timur, mengenai keberatan dengan bunyi pada sila pertama, dan guna menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia, akhirnya setelah mengalami diskusi antara kaum islam dan kaum nasionalis, sila pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 di gubah PPKI menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “ dan resmi menjadi Pembukaan UUD 1945.
2.Lembaga Legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
Lembaga Yudikatif Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas: Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Yudisial (KY)
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU. Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.
5.Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. ... Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Pembahasan :
Piagam Jakarta atau yang disebut juga Jakarta Charter merupakan hasil dari kinerja Panitia Sembilan yang dilakukan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini memuat jiwa dari Pancasila dan UUD 1945 yang akan mendatang.
Pada saat pengesahan Piagam Jakarta, bunyi pada sila pertama yaitu “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya “, namun karena mengalami beberapa keluhan dari Tokoh – tokoh non muslim di Indonesia Timur, mengenai keberatan dengan bunyi pada sila pertama, dan guna menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia, akhirnya setelah mengalami diskusi antara kaum islam dan kaum nasionalis, sila pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 di gubah PPKI menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “ dan resmi menjadi Pembukaan UUD 1945.
2.Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas:
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Yudisial (KY)
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU. Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.
5.Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. ... Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.
maaf cuma itu saja yang gue tau