. Penyembelih harus memenuhi beberapa syarat penyembelihan. Salah satu syarat bagi penyembelih adalah .... a. beragama Islam b. sehat jasmani C. suci dari hadas dan najis d. tidak sedang dalam masa haid
Alat yang tidak dapat digunakan untuk penyembelihan hewan adalah .... a. terbuat dari kuku b. tajam C.logam yang memiliki sisi tajam d. batu yang memiliki sisi tajam
hewan yang mati tidak karna disembelih hukumnya ...... a. haram b. halal c. mubah d. makruh
sayrat hewan yang disembelih adalah ....... a. hewan yang halal dikomsumsi b. hewan yang dibeli dengan uang sendiri c. hewan yang hedak di kurbankan d. hewan yang berkaki empat
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Quran surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya, “Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka (ahli kitab).”
2.A.TERBUAT DARI KUKU
Alat penyembelihannya bisa dari besi, logam, batu, atau kayu yang memiliki sisi tajam. Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi, kuku, atau tulang.
3.A.HARAM
Hewan yang mati tanpa disembelih termasuk bangkai dan haram untuk dimakan. Menyembelih binatang harus memenuhi ketentuan syara' (hukum Islam). Apabila menyembelih hewan tidak sesuai dengan ketentuan syara', daging hewan tersebut haram hukumnya.
4.a. hewan yang halal dikomsumsi
Syarat hewan kurban yang diperbolehkan oleh syariat islam ialah bahimatul an'am (binatang ternak). Jenis-jenis hewannya adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Tentu tidak diperbolehkan jika hewan dalam keadaan sakit.
Verified answer
Jawaban:
1. A.BERAGAMA ISLAM
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Quran surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya, “Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka (ahli kitab).”
2.A.TERBUAT DARI KUKU
Alat penyembelihannya bisa dari besi, logam, batu, atau kayu yang memiliki sisi tajam. Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi, kuku, atau tulang.
3. A.HARAM
Hewan yang mati tanpa disembelih termasuk bangkai dan haram untuk dimakan. Menyembelih binatang harus memenuhi ketentuan syara' (hukum Islam). Apabila menyembelih hewan tidak sesuai dengan ketentuan syara', daging hewan tersebut haram hukumnya.
4.a. hewan yang halal dikomsumsi
Syarat hewan kurban yang diperbolehkan oleh syariat islam ialah bahimatul an'am (binatang ternak). Jenis-jenis hewannya adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Tentu tidak diperbolehkan jika hewan dalam keadaan sakit.