Tolong bantuin dong, Buat pidato bertema "Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat" .
tx yaa
rifkybinbiin Assalamu’alaikum wr. Wb. Pengurus MPK SMAGA Lumajang yang saya hormati, dan teman-teman yang saya sayangi. Pertama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita bisa berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat walafiat. Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku. Dalam kehidupan negara Indonesia, orang yang mengemukakan pendapat dijamin secara konstitusional oleh pemerintah sesuai UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” dan dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggungjawab dan dilandasi akal sehat, niat baik, serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara. Penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggungjawab dapat merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demikian yang dapat saya sampaikan, apabila ada kesalahan saya mohon maaf. Terimakasih.Wassalamu’alaikum wr. Wb.