1.Hijab menurut bahasa adalah tutup atau mencegah. Sedangkan menurut istilah ulama ahli faraidl (ilmu waris) hijab berarti tidak bisanya seseorang mendapat warisan yang sebenarnya bisa mendapatkan dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat dengan si mayit
Yang dimaksud “terlalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” sebagaimana bunyi Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yaitu: - ahli waris tidak beragama Islam. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 171 huruf c KHI yang menyatakan bahwa yang dapat menjadi ahli waris adalah yang beragama Islam.
Jawaban:
Penjelasan:
semoga membantu(^v^)