Jawaban:
Berikut adalah istilah pada bidang pertanian dan lalu lintas:
Pertanian:
Puso: Gagal panen
Ijon: Burung hantu (biasanya merujuk pada jenis burung hantu yang sering terlihat di padi-padian)
Varietas Unggul: Varietas yang unggul (berkualitas tinggi)
Pascapanen: Setelah panen
Pancausaha tani: Usaha pertanian
Lalu lintas:
Lajur: Jalan yang dibuat khusus untuk kendaraan
Jalur: Garis atau tanda yang ditempatkan di atas jalan untuk menunjukkan arah
Parkir: Tempat meneparkan kendaraan
Marka jalan: Tanda yang ditempatkan di atas jalan untuk memberikan informasi kepada pengemudi
Rambu: Tanda yang ditempatkan di atas jalan yang memberikan informasi atau perintah kepada pengemudi
Tilang: Sanksi atau denda yang diberikan kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas
Derek: Palang atau tiang yang dipasang di tepi jalan untuk mencegah kendaraan masuk ke tempat yang tidak boleh
Motor bodong: Motor yang tidak memiliki surat-surat kepemilikan yang sah (biasanya digunakan untuk kejahatan)
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Berikut adalah istilah pada bidang pertanian dan lalu lintas:
Pertanian:
Puso: Gagal panen
Ijon: Burung hantu (biasanya merujuk pada jenis burung hantu yang sering terlihat di padi-padian)
Varietas Unggul: Varietas yang unggul (berkualitas tinggi)
Pascapanen: Setelah panen
Pancausaha tani: Usaha pertanian
Lalu lintas:
Lajur: Jalan yang dibuat khusus untuk kendaraan
Jalur: Garis atau tanda yang ditempatkan di atas jalan untuk menunjukkan arah
Parkir: Tempat meneparkan kendaraan
Marka jalan: Tanda yang ditempatkan di atas jalan untuk memberikan informasi kepada pengemudi
Rambu: Tanda yang ditempatkan di atas jalan yang memberikan informasi atau perintah kepada pengemudi
Tilang: Sanksi atau denda yang diberikan kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas
Derek: Palang atau tiang yang dipasang di tepi jalan untuk mencegah kendaraan masuk ke tempat yang tidak boleh
Motor bodong: Motor yang tidak memiliki surat-surat kepemilikan yang sah (biasanya digunakan untuk kejahatan)