1. Amandemen dilakukan sampai empat kali terhadap UUD 1945 karena ada urgensi untuk memperbaiki atau memperbarui beberapa pasal dalam konstitusi tersebut guna menyempurnakan sistem pemerintahan dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Perubahan dan penambahan pasal-pasal UUD 1945 dapat mencerminkan perubahan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Indonesia. Proses amandemen tidak instan karena membutuhkan diskusi, pengkajian, dan persetujuan dari berbagai pihak terkait.
Ketentuan pokok dalam proses amandemen termaktub dalam Pasal 37 UUD 1945. Kuota pengusul amandemen adalah setidaknya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota MPR. Sedangkan untuk peserta sidang, harus memenuhi persyaratan sebagai anggota MPR yang memiliki hak suara, dan memenuhi kuota khusus sejumlah 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR.
2. a. Perubahan pada Pasal 19 dan Pasal 20 dalam amandemen pertama berkaitan dengan pengaturan mengenai kebebasan beragama dan kebebasan menyampaikan pendapat. Pasal 19 mengubah ketentuan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat sehingga tidak lagi dilarang selama tidak bertentangan dengan hukum. Sementara Pasal 20 mengatur tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melindungi setiap individu untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
b. Amandemen pertama juga mengubah Pasal 28E Bab X mengenai hak asasi warga negara dan penduduk. Perubahan ini menguatkan perlindungan hak asasi manusia dengan menambahkan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara langsung maupun tidak langsung.
c. Perubahan pada Pasal 36A dalam amandemen pertama berkaitan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Perubahan ini menghapus ketentuan batasan masa jabatan presiden menjadi dua periode berturut-turut dan memberikan batasan maksimal dua periode seumur hidup. Hal ini mengubah sistem presidensial yang sebelumnya memungkinkan presiden dapat terpilih kembali tanpa batasan.
d. Perubahan pada Pasal 36B dalam amandemen pertama mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perubahan ini mengubah posisi BPK menjadi lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga mandiri yang independen dalam melaksanakan pengawasan terhadap keuangan negara.
e. Perubahan pada Pasal 36C dalam amandemen pertama berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan ini memberikan kewenangan kepada DPR dalam membentuk undang-undang, melakukan pengawasan terhadap pemerintah, serta melakukan fungsi legislasi dan anggaran.
Jawaban:
1. Amandemen dilakukan sampai empat kali terhadap UUD 1945 karena ada urgensi untuk memperbaiki atau memperbarui beberapa pasal dalam konstitusi tersebut guna menyempurnakan sistem pemerintahan dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Perubahan dan penambahan pasal-pasal UUD 1945 dapat mencerminkan perubahan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Indonesia. Proses amandemen tidak instan karena membutuhkan diskusi, pengkajian, dan persetujuan dari berbagai pihak terkait.
Ketentuan pokok dalam proses amandemen termaktub dalam Pasal 37 UUD 1945. Kuota pengusul amandemen adalah setidaknya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota MPR. Sedangkan untuk peserta sidang, harus memenuhi persyaratan sebagai anggota MPR yang memiliki hak suara, dan memenuhi kuota khusus sejumlah 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR.
2. a. Perubahan pada Pasal 19 dan Pasal 20 dalam amandemen pertama berkaitan dengan pengaturan mengenai kebebasan beragama dan kebebasan menyampaikan pendapat. Pasal 19 mengubah ketentuan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat sehingga tidak lagi dilarang selama tidak bertentangan dengan hukum. Sementara Pasal 20 mengatur tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melindungi setiap individu untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
b. Amandemen pertama juga mengubah Pasal 28E Bab X mengenai hak asasi warga negara dan penduduk. Perubahan ini menguatkan perlindungan hak asasi manusia dengan menambahkan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara langsung maupun tidak langsung.
c. Perubahan pada Pasal 36A dalam amandemen pertama berkaitan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Perubahan ini menghapus ketentuan batasan masa jabatan presiden menjadi dua periode berturut-turut dan memberikan batasan maksimal dua periode seumur hidup. Hal ini mengubah sistem presidensial yang sebelumnya memungkinkan presiden dapat terpilih kembali tanpa batasan.
d. Perubahan pada Pasal 36B dalam amandemen pertama mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perubahan ini mengubah posisi BPK menjadi lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga mandiri yang independen dalam melaksanakan pengawasan terhadap keuangan negara.
e. Perubahan pada Pasal 36C dalam amandemen pertama berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan ini memberikan kewenangan kepada DPR dalam membentuk undang-undang, melakukan pengawasan terhadap pemerintah, serta melakukan fungsi legislasi dan anggaran.