1. Sebutkan Pengakuan HAM yang diakui oleh negara! (Pake pasal, alinea,bunyi) 2. Mengapa HAM dikatakan Hak dari manusia sejak dalam kandungn? 3. Sebutkan 4 kasus pelanggaran HAM yg terjadi di Indonesia! dan bagaimana penyelesaiannya?
lamar25Pengertian Hak Asasi Manusia Istilah hak memiliki banyak arti. Hak dapat diartikan sebagai sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan asasi berarti bersifat dasar, pokok, fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara dan hak mendapat perlindungan. Karena sifatnya yang dasar dan pokok ini, maka hak asasi manusia sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata lain, hak asasi manusia perlu mendapat jaminan oleh negara atau pemerintah, maka siapa saja yang melanggarnya.Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).Bagi orang yang beragama dan meyakini bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan, maka hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia Tuhan. Karena semua hak asasi
manusia itu berasal dari Tuhan, maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya. UU RI No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Pada umumnya, ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan, seperti kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.Pengingkaran terhadap hak asasi manusia berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, hukum, pemerintah dan setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Istilah hak memiliki banyak arti. Hak dapat diartikan sebagai sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan asasi berarti bersifat dasar, pokok, fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara dan hak mendapat perlindungan. Karena sifatnya yang dasar dan pokok ini, maka hak asasi manusia sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata lain, hak asasi manusia perlu mendapat jaminan oleh negara atau pemerintah, maka siapa saja yang melanggarnya.Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).Bagi orang yang beragama dan meyakini bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan, maka hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia Tuhan. Karena semua hak asasi
manusia itu berasal dari Tuhan, maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya. UU RI No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Pada umumnya, ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan, seperti kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.Pengingkaran terhadap hak asasi manusia berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, hukum, pemerintah dan setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.