Tolong Bantu Saya ya Apa isi dari Pasal 2 Beserta Ayatnya ? Trimakasih
Agee
-pasal 2 ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yg dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
-pasal 2 ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota negara
-pasal 2 ayat 3 : Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
0 votes Thanks 1
olivpasfor
Cmn sampai ayat 2 aj ya ? trimakasih ya
VincentiuPasal 2 ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 2 ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Pasal 2 ayat 3 : Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
-pasal 2 ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota negara
-pasal 2 ayat 3 : Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 2 ayat 2 :
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Pasal 2 ayat 3 :
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.