Menuntut ilmu hukumnya menjadi fardlu ‘ain atau wajib dilakukan oleh setiap muslim, terutama jika hal tersebut diperlukan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
2. Fardlu kifayah
Pada mulanya hukum menuntut ilmu adalah fardlu kifayah. Namun jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakan atau menuntut ilmu tersebut maka bagi yang lain hukumnya sunnah. Hal-hal lain dalam agama islam dan kewajiban menuntut ilmu yang tidak termasuk dalam hukum menuntut ilmu yang bersifat fardlu ‘ain di atas hukumnya adalah fardlu kifayah.
Misalnya dalam menuntut ilmu-ilmu lain diluar ilmu yang menjadi dasar ibadah wajib. Meskipun demikian, jika seseorang menyadari bahwa ia menuntut ilmu yang merupakan fardhu kiyayah, ia tetap mendapatkan pahala dan tentunya mendapatkan ilmu tentang hal yang dipelajarinya misalnya saat mempelajari ilmu Alqur’an
--Niat dan tujuannya: pada saat menuntut ilmu kita harus mempunyai niat untuk mencari Ridho Allah dengan ikhlas, dan tidak untuk mencari pujian dari orang lain.
tujuan menuntut ilmu adalah untuk bekal di dunia maupun akhirat dan agar bisa mendekatkan diri kepada Allah.
--cara melaksanakan: ada sebuah hadist yang isinya, "carilah imu sejak dari buaian hingga ke liang lahat."
dari hadis di atas kita harus mencari ilmu dari kecil sampai kita ke liang lahat. cara melaksanakan ilmu harus dengan penuh ke ikhlasan,kesabaran,dan mengharap ridho dari Allah.
Hukum Menuntut ilmu
1. Fardlu ‘ain
Menuntut ilmu hukumnya menjadi fardlu ‘ain atau wajib dilakukan oleh setiap muslim, terutama jika hal tersebut diperlukan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
2. Fardlu kifayah
Pada mulanya hukum menuntut ilmu adalah fardlu kifayah. Namun jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakan atau menuntut ilmu tersebut maka bagi yang lain hukumnya sunnah. Hal-hal lain dalam agama islam dan kewajiban menuntut ilmu yang tidak termasuk dalam hukum menuntut ilmu yang bersifat fardlu ‘ain di atas hukumnya adalah fardlu kifayah.
Misalnya dalam menuntut ilmu-ilmu lain diluar ilmu yang menjadi dasar ibadah wajib. Meskipun demikian, jika seseorang menyadari bahwa ia menuntut ilmu yang merupakan fardhu kiyayah, ia tetap mendapatkan pahala dan tentunya mendapatkan ilmu tentang hal yang dipelajarinya misalnya saat mempelajari ilmu Alqur’an
--Niat dan tujuannya:
pada saat menuntut ilmu kita harus mempunyai niat untuk mencari Ridho Allah dengan ikhlas, dan tidak untuk mencari pujian dari orang lain.
tujuan menuntut ilmu adalah untuk bekal di dunia maupun akhirat dan agar bisa mendekatkan diri kepada Allah.
--cara melaksanakan:
ada sebuah hadist yang isinya, "carilah imu sejak dari buaian hingga ke liang lahat."
dari hadis di atas kita harus mencari ilmu dari kecil sampai kita ke liang lahat. cara melaksanakan ilmu harus dengan penuh ke ikhlasan,kesabaran,dan mengharap ridho dari Allah.
Wallahu A'lam Bishawab
semoga membantu