Indah17091
3. bela Negara adalah : sikap atau perilaku warga Negara yang didasari oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. 5.pengakuan secara defacto: pengakuan secara kenyataan berdiri nya suatu Negara. pengakuan de jure: pengakuan secara hukum internasional
5.pengakuan secara defacto: pengakuan secara kenyataan berdiri nya suatu Negara. pengakuan de jure: pengakuan secara hukum internasional