gra
1. 17 Agustus 1950 2. Memilih anggota DPR/Parlemen 3. Kabinet parlementer 4. Pembubaran badan konstituante(karena gagal merumuskan UUD baru utk pengganti UUDS) 5. Karena menolak RAPBN yang diajukan pemerintah 6. Partai moderat dan radikal 7. membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. 8. GBHN 9. Kabinet Burhanudin Harahap 10. Partai Nasional Indonesia(PNI).