Tolong bantu jawab ya. Jawab singkat dan jelas langsung ke intinya.
Jelaskan proses pengesahan UUD 1945 oleh PPKI
4boy
Proses perumusan pancasila dan UUD 1945Pada tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda
thasilul Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkan Negara Republik Indonesia.Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945..Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 ) Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.Dan pada kalimat “…. berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “ Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.