Nadhin30
Tugas dan Wewenang Presiden, Wapres, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK 1. Presiden Tugas Presiden : Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu. Wewenang, dan hak Presiden antara lain: Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa). Menetapkan Peraturan Pemerintah. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR. Menyatakan keadaan bahaya. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. 2. Wakil Presiden Fungsi Wapres adalah : Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden. Tugas Wakil Presiden : 1. Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain . 2. Membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan. Wewenang Wakil Presiden : 1. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari 2. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada presiden. 3. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain: Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar). Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Memilih Presiden dan Wakil Presiden