tolong bantu jawab kak jngn asal asalan 1. Carilah artikel kemudian di salin dalam buku tentang hukuman bagi pidana bagi para pelaku pembunuhan di Indonesia 2. Sertakan sumber referensinya 3. Bagaimana hukuman bagi pelaku pembunuhan menurut Pandangan Islam 4. Samakah hukuman bagi pelaku pembangunan sengaja dan tanpa sengaja, jelaskan
Jawaban:
1. Sumber referensi: "Peraturan Perundang-undangan tentang Tindak Pidana dan Hukuman di Indonesia"
2. Hukuman diatur oleh Pasal 340-344 KUHP, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
3. Hukuman dalam Islam: qisas (balas dendam), diyat (pembayaran denda), atau pengampunan dengan pertimbangan tertentu.
4. Hukuman pembangunan sengaja: pidana penjara, pembangunan tanpa sengaja: pidana penjara atau penggantian kerugian