Ketika sedang ada di dalam perjalanan dan Waktu Shalat telah masuk, maka diperbolehkan untuk Shalat sambil duduk di atas kendaraan. Itu merupakan salah satu Rukshah ( keringanan ) yang telah islam tetapkan untuk ibadah shalat.
Bukan hanya itu saja, beberapa keringanan yang diberikan Islam dalam beribadah adalah Jama Qashar alias menggabungkan 2 shalat dan meringkasnya ketika dalam perjalanan jauh atau memiliki urusan yang sangat mendesak. Dan , masih banyak Rukshah - rukshah lainnya yang dikhusukan Allah untuk umatnya saja dalam beribadah.
Berdalih dari Kisah salah seorang sahabat yang ditugaskan Nabi SAW untuk menyampaikan pesan penting dari suatu daerah. Nabi berpesan bahwa sang sahabat harus kembali ke Madinah tepat waktu sebelum Waktu Maghrib. Akan tetapi, dalam perjalanan pulang ke Madinah, sahabat tersebut menemui waktu Ashar hampir habis dan sebentar lagi akan masuk waktu Maghrib. Akhirnya Shahabat tersebut melakukan Ijtihad ( Mengemukakan Fatwa ) karena tidak adanya syariat yang mengisyaratkannnya atau memudahkannya. Sehinnga shahabat tersebut Shalat diatas kudanya yang berpacu ke Madinah. Ketika sampai, Ia menceritakan hal tersebut kepada Nabi dan disanalah mulai bolehnya syariat Shalat duduk diatas kendaraan.
Jawaban:
D.) Menggunakan kursi sebagai tempat shalat
Penjelasan:
Ketika sedang ada di dalam perjalanan dan Waktu Shalat telah masuk, maka diperbolehkan untuk Shalat sambil duduk di atas kendaraan. Itu merupakan salah satu Rukshah ( keringanan ) yang telah islam tetapkan untuk ibadah shalat.
Bukan hanya itu saja, beberapa keringanan yang diberikan Islam dalam beribadah adalah Jama Qashar alias menggabungkan 2 shalat dan meringkasnya ketika dalam perjalanan jauh atau memiliki urusan yang sangat mendesak. Dan , masih banyak Rukshah - rukshah lainnya yang dikhusukan Allah untuk umatnya saja dalam beribadah.
Berdalih dari Kisah salah seorang sahabat yang ditugaskan Nabi SAW untuk menyampaikan pesan penting dari suatu daerah. Nabi berpesan bahwa sang sahabat harus kembali ke Madinah tepat waktu sebelum Waktu Maghrib. Akan tetapi, dalam perjalanan pulang ke Madinah, sahabat tersebut menemui waktu Ashar hampir habis dan sebentar lagi akan masuk waktu Maghrib. Akhirnya Shahabat tersebut melakukan Ijtihad ( Mengemukakan Fatwa ) karena tidak adanya syariat yang mengisyaratkannnya atau memudahkannya. Sehinnga shahabat tersebut Shalat diatas kudanya yang berpacu ke Madinah. Ketika sampai, Ia menceritakan hal tersebut kepada Nabi dan disanalah mulai bolehnya syariat Shalat duduk diatas kendaraan.