Tolong bantu jawab dong guyss,, 30 menit lagi di kumpul
Mamanosz
15. C oleh Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24A ayat (3))
16. A Mengajukan pengangkatan Hakim Agung (Pasal 24B)
17. C pada 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
18. B. Bentuk Negara
19. B Pengaturan (Regeling) Menurut van Vollenhoven, kekuasaan negara dapat dibagi dalam empat fungsi yang oleh Wongsonegoro diistilahkan sebagai "caturpraja”, yaitu: Bestuurrecht (Hukum Keprajaan), Politierecht (Hukum Kepolisian), Justitierecht (Hukum Peradilan ), dan Regelaarsrecht (Hukum Perundang-Undangan).
16. A Mengajukan pengangkatan Hakim Agung (Pasal 24B)
17. C pada 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
18. B. Bentuk Negara
19. B Pengaturan (Regeling)
Menurut van Vollenhoven, kekuasaan negara dapat dibagi dalam empat fungsi yang oleh Wongsonegoro diistilahkan sebagai "caturpraja”, yaitu: Bestuurrecht (Hukum Keprajaan), Politierecht (Hukum Kepolisian), Justitierecht (Hukum Peradilan ), dan Regelaarsrecht (Hukum Perundang-Undangan).
20. A. MPR