Untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan) yang terutang oleh Tuan Sean, kita perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku pada tahun 2021 dan juga memperhitungkan jumlah tanggungan keluarga.
Tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- 0% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000
- 5% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000
- 15% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000
- 25% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 hingga Rp 1.000.000.000
- 30% untuk penghasilan di atas Rp 1.000.000.000
Karena Tuan Sean berstatus menikah dan memiliki tanggungan keluarga, kita perlu memperhitungkan pengurangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku pada tahun 2021:
- PTKP untuk diri sendiri: Rp 54.000.000
- PTKP untuk pasangan: Rp 4.500.000
- PTKP untuk anak: Rp 4.500.000
- PTKP untuk orang tua: Rp 4.500.000
Total PTKP untuk Tuan Sean adalah Rp 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000).
Untuk menghitung PPh yang terutang oleh Tuan Sean, kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kurangi penghasilan bruto Tuan Sean dengan PTKP: 31.120.000 - 67.500.000 = -36.380.000. Karena hasilnya negatif, maka penghasilan bruto Tuan Sean berada pada tarif pajak 0%.
2. Hitung pajak yang terutang dengan tarif pajak 0%: 0% x -36.380.000 = 0 (tidak ada pajak yang terutang karena hasilnya negatif).
Berdasarkan perhitungan di atas, PPh yang terutang oleh Tuan Sean adalah 0. Oleh karena itu, pilihan jawaban yang tepat adalah d. Rp. 436.000,00 (tidak ada pajak yang terutang).
Jawaban:
Untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan) yang terutang oleh Tuan Sean, kita perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku pada tahun 2021 dan juga memperhitungkan jumlah tanggungan keluarga.
Tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- 0% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000
- 5% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000
- 15% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000
- 25% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 hingga Rp 1.000.000.000
- 30% untuk penghasilan di atas Rp 1.000.000.000
Karena Tuan Sean berstatus menikah dan memiliki tanggungan keluarga, kita perlu memperhitungkan pengurangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku pada tahun 2021:
- PTKP untuk diri sendiri: Rp 54.000.000
- PTKP untuk pasangan: Rp 4.500.000
- PTKP untuk anak: Rp 4.500.000
- PTKP untuk orang tua: Rp 4.500.000
Total PTKP untuk Tuan Sean adalah Rp 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000).
Untuk menghitung PPh yang terutang oleh Tuan Sean, kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kurangi penghasilan bruto Tuan Sean dengan PTKP: 31.120.000 - 67.500.000 = -36.380.000. Karena hasilnya negatif, maka penghasilan bruto Tuan Sean berada pada tarif pajak 0%.
2. Hitung pajak yang terutang dengan tarif pajak 0%: 0% x -36.380.000 = 0 (tidak ada pajak yang terutang karena hasilnya negatif).
Berdasarkan perhitungan di atas, PPh yang terutang oleh Tuan Sean adalah 0. Oleh karena itu, pilihan jawaban yang tepat adalah d. Rp. 436.000,00 (tidak ada pajak yang terutang).