Untuk menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kita perlu mengetahui tarif PPN yang berlaku.
Tarif PPN standar di Indonesia adalah 10%.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa nilai import per unit seluler adalah Rp 8.000.000,00.
Maka, PPN yang akan dipungut dapat dihitung sebagai berikut:
PPN = 10% x Nilai Import
= 10% x Rp 8.000.000,00
= Rp 800.000,00
Berdasarkan perhitungan di atas, PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 800.000,00. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah a. Rp 800.000,00.
Verified answer
Jawaban:
Untuk menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kita perlu mengetahui tarif PPN yang berlaku.
Tarif PPN standar di Indonesia adalah 10%.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa nilai import per unit seluler adalah Rp 8.000.000,00.
Maka, PPN yang akan dipungut dapat dihitung sebagai berikut:
PPN = 10% x Nilai Import
= 10% x Rp 8.000.000,00
= Rp 800.000,00
Berdasarkan perhitungan di atas, PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 800.000,00. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah a. Rp 800.000,00.
Jadiin jawaban tercerdas ya (: