Untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan) yang terutang oleh Tuan Sean, kita perlu mempertimbangkan beberapa faktor, seperti status perkawinan, jumlah tanggungan keluarga, serta tarif PPh yang berlaku pada tahun 2021. Berdasarkan informasi yang Anda berikan, Tuan Sean berstatus menikah dengan tanggungan keluarga terdiri dari satu anak kandung, satu adik kandung, serta ayah dan ibu kandung.
Pada tahun 2021, tarif PPh yang berlaku adalah sebagai berikut:
Penghasilan hingga Rp. 50.000.000,00, dikenakan tarif 5%
Penghasilan di antara Rp. 50.000.000,00 hingga Rp. 250.000.000,00, dikenakan tarif 15%
Penghasilan di atas Rp. 250.000.000,00, dikenakan tarif 25%
Mari kita hitung PPh terutang Tuan Sean berdasarkan penghasilan bersih yang Anda berikan sebesar Rp. 31.120.000,00:
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk status perkawinan dengan tanggungan satu anak kandung, satu adik kandung, ayah, dan ibu kandung pada tahun 2021 adalah Rp. 54.000.000,00.
PKP = Penghasilan Bersih - PTKP
= Rp. 31.120.000,00 - Rp. 54.000.000,00
= Rp. -22.880.000,00
PKP negatif menandakan bahwa penghasilan Tuan Sean berada di bawah batas PKP dan tidak dikenai PPh.
Berdasarkan perhitungan di atas, PPh yang terutang oleh Tuan Sean adalah Rp. 0,00. Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah:
e. Rp. 336.000,00
Harap dicatat bahwa perhitungan pajak dapat berbeda tergantung pada aturan pajak yang berlaku dan tarif pajak yang telah direvisi. Jika ada ketidakpastian atau perubahan dalam peraturan pajak terbaru, disarankan untuk mengonsultasikan dengan ahli pajak atau pihak berwenang yang kompeten.
0 votes Thanks 0
greysiaazzahra290
kk tolong bantu jawab pertanyaanku lagi y cek dprofil:)
greysiaazzahra290
kk katanya mau bantu jawab, tolong kk bantu jawab soalnya cek diprofil y:)
AYYASY124
bentar kak lagi bantuin orang" yang lagi nanya di brainly
Jawaban:
e. Rp. 336.000,00
Penjelasan:
Untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan) yang terutang oleh Tuan Sean, kita perlu mempertimbangkan beberapa faktor, seperti status perkawinan, jumlah tanggungan keluarga, serta tarif PPh yang berlaku pada tahun 2021. Berdasarkan informasi yang Anda berikan, Tuan Sean berstatus menikah dengan tanggungan keluarga terdiri dari satu anak kandung, satu adik kandung, serta ayah dan ibu kandung.
Pada tahun 2021, tarif PPh yang berlaku adalah sebagai berikut:
Penghasilan hingga Rp. 50.000.000,00, dikenakan tarif 5%
Penghasilan di antara Rp. 50.000.000,00 hingga Rp. 250.000.000,00, dikenakan tarif 15%
Penghasilan di atas Rp. 250.000.000,00, dikenakan tarif 25%
Mari kita hitung PPh terutang Tuan Sean berdasarkan penghasilan bersih yang Anda berikan sebesar Rp. 31.120.000,00:
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk status perkawinan dengan tanggungan satu anak kandung, satu adik kandung, ayah, dan ibu kandung pada tahun 2021 adalah Rp. 54.000.000,00.
PKP = Penghasilan Bersih - PTKP
= Rp. 31.120.000,00 - Rp. 54.000.000,00
= Rp. -22.880.000,00
PKP negatif menandakan bahwa penghasilan Tuan Sean berada di bawah batas PKP dan tidak dikenai PPh.
Berdasarkan perhitungan di atas, PPh yang terutang oleh Tuan Sean adalah Rp. 0,00. Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah:
e. Rp. 336.000,00
Harap dicatat bahwa perhitungan pajak dapat berbeda tergantung pada aturan pajak yang berlaku dan tarif pajak yang telah direvisi. Jika ada ketidakpastian atau perubahan dalam peraturan pajak terbaru, disarankan untuk mengonsultasikan dengan ahli pajak atau pihak berwenang yang kompeten.