Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut:
1. Membubarkan Konstituante: Dekrit Presiden menyatakan pembubaran Konstituante karena tidak dapat menyusun Undang-Undang sebagai tindakan penyelamatan negara.
2. Menetapkan UUD 1945: Dekrit Presiden menegaskan penggunaan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. UUD 1945 menjadi dasar hukum tunggal tanpa ada amendemen dari Konstituante.
3. Pembentukan DPR-GR: Dekrit Presiden memerintahkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang terdiri dari anggota dari fraksi partai politik yang ada pada saat itu.
4. Pemberian Kekuasaan kepada Presiden: Dekrit Presiden memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk mengambil tindakan yang diperlukan dan memperkuat kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Jawaban:
madsudnyaaaaaa
bagaimana ya .
Say tidak mengerti
Jawaban:
A.
Penjelasan:
Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut:
1. Membubarkan Konstituante: Dekrit Presiden menyatakan pembubaran Konstituante karena tidak dapat menyusun Undang-Undang sebagai tindakan penyelamatan negara.
2. Menetapkan UUD 1945: Dekrit Presiden menegaskan penggunaan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. UUD 1945 menjadi dasar hukum tunggal tanpa ada amendemen dari Konstituante.
3. Pembentukan DPR-GR: Dekrit Presiden memerintahkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang terdiri dari anggota dari fraksi partai politik yang ada pada saat itu.
4. Pemberian Kekuasaan kepada Presiden: Dekrit Presiden memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk mengambil tindakan yang diperlukan dan memperkuat kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.