TOLONG BANTU AKU PLISSS!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! DIALOG PERCAKAPAN PADA SIDANG PPKI DALAM PENETAPAN PANCASILA ? CEPET Y PENTING !!!!!!!!!!!
naila0202
Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta Mereka mengusulkan dua perubahan. Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut. 1. Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut. a) Ketuhanan Yang Maha Esa. b) Kemanusiaan yang adil dan beradab. c) Persatuan Indonesia. d) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 2. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan 3. Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut. a) Ketuhanan Yang Maha Esa. b) Kemanusiaan yang adil dan beradab. c) Persatuan Indonesia. d) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 2. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan 3. Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia