no 3.Dalam hukum Indonesia, kebebasan berorganisasi telah diakui sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Kebebasan warga Negara untuk berorganisasi diatur dalam UUD 1945 Pasal 28Eayat3.Hal ini menjelaskan tentang kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul dan Mengeluarkan pendapat.
{TidakAdaOpsi yangbenar}
[Nomor4]
B.Koperasi.
Koperasi merupakan suatu organisasi Yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Koperasi berperan penting dalam Perekonomian Negara, Karena dapat berperan untuk Menyejahterakan anggotanya dan Mengurangi pengangguran.
Jawaban:
no 3.Dalam hukum Indonesia, kebebasan berorganisasi telah diakui sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
no 4. b.koperasi
» Jawaban Soal «
[ Nomor 3 ]
Kebebasan warga Negara untuk berorganisasi diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Hal ini menjelaskan tentang kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul dan Mengeluarkan pendapat.
{ Tidak Ada Opsi yang benar }
[ Nomor 4 ]
B. Koperasi.
Koperasi merupakan suatu organisasi Yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Koperasi berperan penting dalam Perekonomian Negara, Karena dapat berperan untuk Menyejahterakan anggotanya dan Mengurangi pengangguran.
_Inti Jawaban_
Semoga Bisa Bermanfaat!