Tolong banget yah,,bantu jawab donx meski pointnya dikit ... soalnya bsok aku UTS sampe hari KAMIS Pertanyaan : Sebutkan perbedaan pelaksanaan pemilu 1999 dgn pemilu 2014 ? Bantu ya !!!!
romysan - pada Pemilu 1999 penetapan calon terpilih didasarkan pada rangking perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. sedangkan pada - pada Pemilu 2014 . Pelaksanaan pemilu tahun 2014 terdiri dari pemilihan legislatif yang bertujuan untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD, serta pemilihan presiden. Pemilihan Legislatif dilakukan pada tanggal 9 April 2014 sedangkan Pemilihan Presiden dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014, bila hasilnya mengharuskan dua putaran, maka akan dilakukan di bulan september 2014. Pemilu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (mencakup pemilu kepala daerah, Undang-Undang 2/2011 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang 27/2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- pada Pemilu 2014 . Pelaksanaan pemilu tahun 2014 terdiri dari pemilihan legislatif yang bertujuan untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD, serta pemilihan presiden. Pemilihan Legislatif dilakukan pada tanggal 9 April 2014 sedangkan Pemilihan Presiden dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014, bila hasilnya mengharuskan dua putaran, maka akan dilakukan di bulan september 2014. Pemilu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (mencakup pemilu kepala daerah, Undang-Undang 2/2011 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang 27/2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.