Tolong ane gan.. 1.jelaskan 3 fungsi dpr 2.jelaskan hak hak dpr(minimal 8) makasi sebelumnya tolong y gan
Novyalfiani
Fungsi legislasi: artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat Undang-Undang.Fungsi Anggaran: Fungsi anggaran artinya fungsi yang berkaitan dengan wewenang DPR dalam menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama Presiden. Di tingkat provinsi, DPRD Provinsi bersama-sama gubernur dalam menyusun dan menetapkan RencanaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi. Sedangkan, di tingkat kabupaten/kota, DPRD Kabupaten/Kota bersama-sama bupati/walikota menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten/Kota.Fungsi Pengawasan: Fungsi pengawasan. artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2) hak hak DPR : 1. Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu. 2. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden. 3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional. 4. Hak budget, adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN. 5. Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis. 6. Hak Imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya. 7. Hak Petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. 8. Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU.
1. Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.
2. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
4. Hak budget, adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN.
5. Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
6. Hak Imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya.
7. Hak Petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
8. Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU.